Selasa, 07 Januari 2020

Lembaga Negara sesuai UUD 1945

Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.

Sistem pemerintahan adalah bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian Lembaga Negara sesuai UUD 1945
NoAspek InformasiUraian
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 mengatur hak-hak DPR. yaitu sebagai berikut.
  1. Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Lembaga DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4.PresidenKedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
  2. Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
  4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
  3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)]
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
5.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
6.Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Mahkamah Agung mem iliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
7.Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : (a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c) Memutus pembubaran partai politik. (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Komisi Yudisial (KY)Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung).
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.