Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Sistem pemerintahan adalah bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
Sistem pemerintahan adalah bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
|
2. | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas. |
3. | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | Lembaga DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
|
4. | Presiden | Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
|
5. | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. |
6. | Mahkamah Agung (MA) | Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Mahkamah Agung mem iliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
|
7. | Mahkamah Konstitusi (MK) | Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara. Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
|
8. | Komisi Yudisial (KY) | Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :
|