Selasa, 28 April 2020

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Permbangunan dalam bidang pertahanan & keamanan, sudah dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak & kewajiban setiap warga negara.
 yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak  Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Demikian juga pada Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha perahanan & keamanan negara. Usaha pertahanan & keamanan negara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta.

Dengan demikian, kedua Pasal ini, menegaskan sangat perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan & keamanan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal itu, dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskampling) yang perlu melibatkan masyarakat secara bergantian.

Di beberapa daerah, juga ada lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh & dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan.

Pada masa ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja & teroganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dll.

Berdasarkan ulasan di atas, telah berusaha memperjelas & membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan atau perkembangan & bersifat kaku.

Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Sebagai generasi muda masa kini, yang terbaik adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara & ideologi nasional.

Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara & tidak mengubahnya. Namun, yang paling utama adalah dengan menghayati & mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.